Analisa Dinaikkannya PPh Orang Kaya Ditinjau dari Segi Sosial ekonomi dan Hukum

Oleh : Ulil Absor Arrobbany

Sumber

Pajak merupakan salah satu aset dalam perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu negara. Terutama dalam bidang pembangunan negara . Maka dari itu pemerintah sebagai badan yang diberi amanat oleh rakyat harus memahami secara jeli keadaan dan situasi yang ada dalam suatu negara terutama negara Indonesia.

Menanggapi hal tersebut , Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) yang tadinya 30 persen menjadi 35 persen. Hal tersebut menurutnya adalah langkah terbaik untuk mewujudkan negara yang adil dan mencapai kesetaraan.

Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30 persen.

"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).

Ia menjelaskan, perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.

Beliau juga menambahkan bahwa kenaikan pajak bagi orang kaya ini bukan suatu transformasi yang besar, yaitu dengan meningkatnya 5 persen. Apalagi di Indonesia  , yang menjadi target aturan ini juga segelintir orang.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Forbes, kekayaan orang-orang terkaya di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Forbes pada 2019 mencatat aset bersih 50 orang terkaya Indonesia mencetak rekor baru dengan total kekayaan USD134,6 miliar atau naik USD5,6 miliar dari tahun lalu. Namun, berdasarkan data Ditjen Pajak tahun 2017, kontribusi konglomerat ini hanya sebesar 0,8% dari total penerimaan pajak Indonesia.

Artinya, keadaan ini memang mendukung untuk dilakukan suatu perubahan baru dalam dunia perpajakan di Indonesia. Tentu imbasnya bukan saja ke pembangunan semata saja  , namun juga akan meningkatkan perekonomian yang ada.

Rencana yang telah dituangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah suatu hal yang tepat karena semakin tahun jumlah orang kaya di Indonesia semakin meningkat. Apalagi untuk mewujudkan suatu kesetaraan dalam ekonomi dan sosial hal-hal itu perlu diwujudkan.

Tentunya, dalam menanggapi sebuah program dari pemerintah ini, para wajib pajak harus mengetahui mengenai hukum pajak. Hukum pajak sendiri biasa disebut hukum fiskal. Semua wajib pajak harus menaati semua peraturan sesuai UU no 28 Tahun 2007 .  Dimana ada beberapa ciri :

a.      Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat kepada negara

b.     Dipungut berdasarkan UU dan aturan pelaksanaannya, sehingga sanksinya tegas dan bisa dipaksakan

c.      Tanpa kontapretasi secara langsung

d.     Dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

e.      Digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, sudah barang tentu, hukum di Indonesia juga terus mengalir dengan perkembangan zaman. Setiap wajib pajak juga harus mengikuti setiap aturan yang berlaku. Termasuk dalam rencana dinaikkannya PPh orang kaya.

Baca juga :

Stop Pidanakan Pengemplangan Pajak

24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen

Tugas Analisis Berita Hukum Pajak

Analisis berita transaksi kripto Bakal Kena Pajak

Mengenal UIN WALISONGO

Fakultas Syariah dan Hukum UINWS

Komentar