Analisa Dinaikkannya PPh Orang Kaya Ditinjau dari Segi Sosial ekonomi dan Hukum
Oleh : Ulil Absor Arrobbany
Pajak merupakan salah
satu aset dalam perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu negara. Terutama dalam
bidang pembangunan negara . Maka dari itu pemerintah sebagai badan yang diberi
amanat oleh rakyat harus memahami secara jeli keadaan dan situasi yang ada
dalam suatu negara terutama negara Indonesia.
Menanggapi hal
tersebut , Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif
pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) yang tadinya 30 persen menjadi
35 persen. Hal tersebut menurutnya adalah langkah terbaik untuk mewujudkan
negara yang adil dan mencapai kesetaraan.
Sebelumnya, Pajak
Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar
dikenakan tarif sebesar 30 persen.
"Kita juga akan
melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth
individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI
secara virtual, Senin (24/5/2021).
Ia menjelaskan,
perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Tahun 2021.
Beliau juga
menambahkan bahwa kenaikan pajak bagi orang kaya ini bukan suatu transformasi
yang besar, yaitu dengan meningkatnya 5 persen. Apalagi di Indonesia , yang menjadi target aturan ini juga
segelintir orang.
Berdasarkan data yang dirilis oleh
Forbes, kekayaan orang-orang terkaya di Indonesia terus mengalami peningkatan
dari tahun ke tahun. Forbes pada 2019 mencatat aset bersih 50 orang terkaya
Indonesia mencetak rekor baru dengan total kekayaan USD134,6 miliar atau naik
USD5,6 miliar dari tahun lalu. Namun, berdasarkan data Ditjen Pajak tahun 2017,
kontribusi konglomerat ini hanya sebesar 0,8% dari total penerimaan pajak
Indonesia.
Artinya, keadaan ini memang mendukung
untuk dilakukan suatu perubahan baru dalam dunia perpajakan di Indonesia. Tentu
imbasnya bukan saja ke pembangunan semata saja
, namun juga akan meningkatkan perekonomian yang ada.
Rencana yang telah dituangkan
oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah suatu hal yang tepat karena
semakin tahun jumlah orang kaya di Indonesia semakin meningkat. Apalagi untuk
mewujudkan suatu kesetaraan dalam ekonomi dan sosial hal-hal itu perlu
diwujudkan.
Tentunya, dalam
menanggapi sebuah program dari pemerintah ini, para wajib pajak harus
mengetahui mengenai hukum pajak. Hukum pajak sendiri biasa disebut hukum
fiskal. Semua wajib pajak harus menaati semua peraturan sesuai UU no 28 Tahun
2007 . Dimana ada beberapa ciri :
a.
Pajak
merupakan kontribusi wajib dari masyarakat kepada negara
b.
Dipungut
berdasarkan UU dan aturan pelaksanaannya, sehingga sanksinya tegas dan bisa
dipaksakan
c.
Tanpa
kontapretasi secara langsung
d.
Dipungut
oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
e.
Digunakan
untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan kemakmuran rakyat.
Dengan demikian,
sudah barang tentu, hukum di Indonesia juga terus mengalir dengan perkembangan
zaman. Setiap wajib pajak juga harus mengikuti setiap aturan yang berlaku. Termasuk
dalam rencana dinaikkannya PPh orang kaya.
Baca juga :
Stop Pidanakan Pengemplangan Pajak
24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen
Tugas Analisis Berita Hukum Pajak
Komentar
Posting Komentar