Analisis Yuridis Mengenai Jurnal Perpajakan Optimal dalam Perspektif Hukum Pajak Berfalsafah Pancasila
Disusun Oleh : Ulil Absor
Dalam jurnal dijelaskan bahwa pajak memiliki ciri
sebagai berikut
Kehadiran pajak dalam masyarakat dapat dikenali
melalui ciri-ciri berikut: (a)pajak dipungut berdasarkan undang-undang;
(b)tidak ada kompensasi langsung yang diberikan pemerintah kepada pembayar
pajak; (c)dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah; dan (d)digunakan untuk
kemaslahatan rakyat, baik sebagai budgetair maupun regulerend
Ada beberapa poin penting terkait ciri pajak :
1. kecenderungan
sistem pajak menjadi buruk bilamana tidak ada pemisahan antara pemberi
kewenangan dan penerima kewenangan dalam pemungutan pajak
2. pemisahan
kekuasaan pada negara merupakan suatu keniscayaan karena kekuasaan yang
berlebihan untuk memungut pajak akan menjadi sarana penindasan yang luar biasa.
3. hadirnya
peluang tata kelola perpajakan modern yang berbasis pada sistem pengawasan dan
keseimbangan (checks and balances).
Memang benar, dalam hal kaitannya
dengan pemungutan pajak , maka harus ada pemisahan kewenangan antara pemberi
kewenanganpajak dan penerima kewenangan pemungutan pajak. Ketika tidak ada
sistem seperti ini, maka sistem akan lebih buruk. Kita tahu , kebutuhan negara
juga kebutuhan masyarakat. Bukan mempersoalkan hanya kebutuhan personalitas
belakang, melainkan juga kebutuhan bersama.
Urgensitas pajak telah diatur dalam Undang-undang
yang dikenal dengan prinsip law not discretion dirumuskan pada Pasal 23A UUD 1945
(amandemen) yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Rumusan pasal tersebut merupakan
hasil amandemen ketiga, yang sebelumnya terdapat pada Pasal 23 ayat 2 UUD 1945
(asli) yang berbunyi “Semua pajak-pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan
undang-undang”.
Hal ini menandakan bahwa negara juga
memiliki hak yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat. Namun pada poin
kedua juga harus menjadi sorotan bahwa
pajak harus melihat batasan. Dalam artian peraturan yang diberlakukan harus
sejalan dan lurus terhadap kekuatan ekonomi masyarakat. Yang disayangkan,
secara historis memang banyak kekuasaan negara melakukan kesewenang-wenangan terhadap
rakyatnya terkait pemungutan pajak yang sifatnya memaksa.
Kemudian, tidak ada kompensasi
langsung yang diberikan pemerintah kepada pembayar pajak. Hal ini diibaratkan
oleh penulis layaknya seorang pelaut yang terdampar dilaut dan di pulau terpencil,
maka tidak ada hukum yang mengikatnya. Artinya bahwa hanya dia kepada Tuhan
hukum yang berlaku padanya. Karena jalannya hukum disuatu wilayah karena adanya
interaksivdan berkumpulnya seseorang. Dimana, biasanya terdapat konflik antar
individu. Maka, disinalah hukum diperlukan. Sama halnya pajak. Harus ada
individu lain yang ikut andil dalam interaksi sosial.
Pembagian atau pemisahan kewenangan
pemungutan pajak di sini yaitu antara pemerintah pusat ke pemerintah Daerah.
Juga memisahkan antara legislatif dan eksekutif . Secara real, memang ada pendekatan
untuk menjadi negara yng demokratis dengan cara menyerahkan sebagian kewenangan
(termasuk pemungutan pajak) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Dimana hal ini dirumuskan pada Pasal 2 UU No. 28 Tahun 2009.
Lalu apakah pemungutan pajak di
Indonesia ini sudah sejalan dan bertumpu pada pancasila ataukah belum? wujud
pajak seperti apakah yang diinginkan Pancasila?
Pertama, ranah mental. Ranah ini
dijiwai Sila Pertama Pancasila yang menempatkan welas asih dan moralitas pada
kehidupan keagamaan.Kedua, ranah material. Ranah ini dijiwai oleh Sila Kelima
Pancasila. Dan yang Ketiga ranah politik. Ranah ini dijiwai Sila Keempat
Pancasila yang menginginkan Demokrasi.
Dengan demikian, ketika pemungutan
pajak sejalan dengan pancasila dan undang-undang, maka otomatis tidak menyalahi
hukum yang berlaku. Tentunya, dalam jurnal kembali fokus terhadap tujuan
awal berdirinya negara yang nantinya akn berdampak langsung dengan sistem
perpajakan di Indonesia.
Baca Juga :
saran dan kritikan bisa lngsung di kolom komentar
BalasHapus