Analisis Yuridis Mengenai Jurnal Perpajakan Optimal dalam Perspektif Hukum Pajak Berfalsafah Pancasila


Disusun Oleh : Ulil Absor

(Sumber Jurnal)

Dalam jurnal dijelaskan bahwa pajak memiliki ciri sebagai berikut

Kehadiran pajak dalam masyarakat dapat dikenali melalui ciri-ciri berikut: (a)pajak dipungut berdasarkan undang-undang; (b)tidak ada kompensasi langsung yang diberikan pemerintah kepada pembayar pajak; (c)dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah; dan (d)digunakan untuk kemaslahatan rakyat, baik sebagai budgetair maupun regulerend

Ada beberapa poin penting terkait ciri  pajak :

1.     kecenderungan sistem pajak menjadi buruk bilamana tidak ada pemisahan antara pemberi kewenangan dan penerima kewenangan dalam pemungutan pajak

2.     pemisahan kekuasaan pada negara merupakan suatu keniscayaan karena kekuasaan yang berlebihan untuk memungut pajak akan menjadi sarana penindasan yang luar biasa.

3.     hadirnya peluang tata kelola perpajakan modern yang berbasis pada sistem pengawasan dan keseimbangan (checks and balances).

Memang benar, dalam hal kaitannya dengan pemungutan pajak , maka harus ada pemisahan kewenangan antara pemberi kewenanganpajak dan penerima kewenangan pemungutan pajak. Ketika tidak ada sistem seperti ini, maka sistem akan lebih buruk. Kita tahu , kebutuhan negara juga kebutuhan masyarakat. Bukan mempersoalkan hanya kebutuhan personalitas belakang, melainkan juga kebutuhan bersama.

Urgensitas pajak telah diatur dalam Undang-undang yang dikenal dengan prinsip law not discretion dirumuskan pada Pasal 23A UUD 1945 (amandemen) yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Rumusan pasal tersebut merupakan hasil amandemen ketiga, yang sebelumnya terdapat pada Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 (asli) yang berbunyi “Semua pajak-pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang”.

Hal ini menandakan bahwa negara juga memiliki hak yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat. Namun pada poin kedua  juga harus menjadi sorotan bahwa pajak harus melihat batasan. Dalam artian peraturan yang diberlakukan harus sejalan dan lurus terhadap kekuatan ekonomi masyarakat. Yang disayangkan, secara historis memang banyak kekuasaan negara melakukan kesewenang-wenangan terhadap rakyatnya terkait pemungutan pajak yang sifatnya memaksa.

Kemudian, tidak ada kompensasi langsung yang diberikan pemerintah kepada pembayar pajak. Hal ini diibaratkan oleh penulis layaknya seorang pelaut yang terdampar dilaut dan di pulau terpencil, maka tidak ada hukum yang mengikatnya. Artinya bahwa hanya dia kepada Tuhan hukum yang berlaku padanya. Karena jalannya hukum disuatu wilayah karena adanya interaksivdan berkumpulnya seseorang. Dimana, biasanya terdapat konflik antar individu. Maka, disinalah hukum diperlukan. Sama halnya pajak. Harus ada individu lain yang ikut andil dalam interaksi sosial.

Pembagian atau pemisahan kewenangan pemungutan pajak di sini yaitu antara pemerintah pusat ke pemerintah Daerah. Juga memisahkan antara legislatif dan eksekutif . Secara real, memang ada pendekatan untuk menjadi negara yng demokratis dengan cara menyerahkan sebagian kewenangan (termasuk pemungutan pajak) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dimana hal ini dirumuskan pada Pasal 2 UU No. 28 Tahun 2009.

Lalu apakah pemungutan pajak di Indonesia ini sudah sejalan dan bertumpu pada pancasila ataukah belum? wujud pajak seperti apakah yang diinginkan Pancasila?

Pertama, ranah mental. Ranah ini dijiwai Sila Pertama Pancasila yang menempatkan welas asih dan moralitas pada kehidupan keagamaan.Kedua, ranah material. Ranah ini dijiwai oleh Sila Kelima Pancasila. Dan yang Ketiga ranah politik. Ranah ini dijiwai Sila Keempat Pancasila yang menginginkan Demokrasi.

Dengan demikian, ketika pemungutan pajak sejalan dengan pancasila dan undang-undang, maka otomatis tidak menyalahi hukum yang berlaku. Tentunya, dalam jurnal  kembali fokus terhadap tujuan awal berdirinya negara yang nantinya akn berdampak langsung dengan sistem perpajakan di Indonesia.

Baca Juga :

Segi Ekonomi

Segi Yuridis

Segi Sosiologis

Komentar

Posting Komentar