Postingan

Review State Marriage and Civil Marriage: The Role of State Policy on Interreligious Marriage in Central Java Konsep

Disusun oleh : Ulil Absor Arrobbany Adiloyo center  The word "policy" is etymologically derived from the English word "policy" or the Dutch word "politiek".  In terminology, policy means a set of concepts or principles that are the basis for doing a job, leadership and how to behave. So, the expression of legal policy is synonymous with political law.  Mahfudh further said that political law is also a legal policy or legal direction needed by the state to enforce it in order to achieve its objectives by making the new law or replacing the old one.  Thus, legal policy is a complete system of performance that involves the understanding and knowledge of law enforcers to operate and enforce its provisions taking into account the sense of justice and benefits to society.  Actually everyone has the same rights when Indonesian citizens choose a life partner.  Even if it's a couple with a different religion or someone who doesn't have a religion.  If we re

Analisa Dinaikkannya PPh Orang Kaya Ditinjau dari Segi Sosial ekonomi dan Hukum

Oleh : Ulil Absor Arrobbany Sumber Pajak merupakan salah satu aset dalam perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu negara. Terutama dalam bidang pembangunan negara . Maka dari itu pemerintah sebagai badan yang diberi amanat oleh rakyat harus memahami secara jeli keadaan dan situasi yang ada dalam suatu negara terutama negara Indonesia. Menanggapi hal tersebut , Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) yang tadinya 30 persen menjadi 35 persen. Hal tersebut menurutnya adalah langkah terbaik untuk mewujudkan negara yang adil dan mencapai kesetaraan. Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30 persen. "Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021). Ia menjelaskan, perubahan tarif

Analisis Yuridis Mengenai Jurnal Perpajakan Optimal dalam Perspektif Hukum Pajak Berfalsafah Pancasila

Disusun Oleh : Ulil Absor (Sumber Jurnal) Dalam jurnal dijelaskan bahwa pajak memiliki ciri sebagai berikut Kehadiran pajak dalam masyarakat dapat dikenali melalui ciri-ciri berikut: (a)pajak dipungut berdasarkan undang-undang; (b)tidak ada kompensasi langsung yang diberikan pemerintah kepada pembayar pajak; (c)dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah; dan (d)digunakan untuk kemaslahatan rakyat, baik sebagai budgetair maupun regulerend Ada beberapa poin penting terkait ciri   pajak : 1.      kecenderungan sistem pajak menjadi buruk bilamana tidak ada pemisahan antara pemberi kewenangan dan penerima kewenangan dalam pemungutan pajak 2.      pemisahan kekuasaan pada negara merupakan suatu keniscayaan karena kekuasaan yang berlebihan untuk memungut pajak akan menjadi sarana penindasan yang luar biasa. 3.      hadirnya peluang tata kelola perpajakan modern yang berbasis pada sistem pengawasan dan keseimbangan (checks and balances). Memang benar, dalam hal kaitannya dengan